1. Pengertian
standar moneter
Standar
moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam
jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung.
Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
2. Macam –
macam standar moneter
Standar moneter pada hakikatnya dikategorikan
menjadi 2 golongan, yaitu:
a. Standar Barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter dimana nilai uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. standar emas (the gold standard)
2. standar perak (the silver standard)
3. standar kembar (emas dan perak).
b. Standar kepercayaan
(fiat standard) atau standar kertasa. Standar Barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter dimana nilai uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. standar emas (the gold standard)
2. standar perak (the silver standard)
3. standar kembar (emas dan perak).
Standar kepercayaan merupakan sistem moneter dimana nilai uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang, tetapi kepercayaan masyarakat dapat menerima uang sebagai alat pembayaran yang sah.
PENGERTIAN
UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.Uang adalah segala
sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar
dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran
baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang
logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya,
nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah
benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
b. Mudah dibawa-bawa.
c. Nudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
d. Tahan lama.
e. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
f. Bendanya mempunyai mutu yang sama.
Referensi : http://syariah.mywapblog.com/pengertian-jenis-fungsi-ciri-ciri-dan-si.xhtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar