Selasa, 03 April 2012

OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Otonomi daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju


Masalah Otonomi Daerah — Presentation Transcript

  •  Desentralisasi vs Dekonsentrasi Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  •  Otonomi Daerah vs Daerah Otonom Otonomi Daerah : hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
  •  Pemerintah Daerah vs Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah : unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah. Pemerintahan Daerah : penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
  • OTDA Pemekaran Wilayah Kelembagaan Perangkat Daerah SDM (pegawai) Keuangan (kapasitas fiskal) Akselerasi Pembangunan Daerah (pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pelayanan publik, dll) ( Sumber : Karhi Nisjar, Orasi Ilmiah pada Dies Natalis XIX Universitas Dr. Soetomo, Surabaya )
  •  Postulat: Otonomi Daerah memiliki korelasi POSITIF terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Jika pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tidak semakin baik, berarti ada kesalahan dalam menafsirkan dan menjalankan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah perlu dikawal oleh seluruh pihak untuk menjamin tercapainya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
  • 14. Manfaat Desentralisasi (3) Desentralisasi meningkatkan level transparansi dan akuntabilitas serta berkembangnya praktek good governance . Kebutuhan daerah akan terpenuhi secara lebih baik sebagai akibat diberikannya otonomi. Para penguasa akan dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat setempat. Inisiatif penduduk lokal dan kreativitas publik akan berkembang bebas karena mengendornya pengawasan Pusat yang terlalu kuat pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Hadiz (2003: 16)
  • 15. Makin tingginya disparitas antar daerah Bahaya Desentralisasi (Prud’Homme, 1985) Potensi dan kemampuan setiap daerah berbeda-beda, terutama dalam pemilikan sumber daya, sementara desentralisasi berarti memberikan kewenangan yang luas kepada daerah dalam mengurusi aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Daerah bebas dalam mengolah sumber daya, menerapkan kebijakan fiskal. Karena potensi dan kemampuan daerah berbeda-beda, maka disparitas antar daerah akan semakin tinggi. Daerah yang kaya dan memiliki struktur ekonomi yang lebih seimbang akan melaju cepat, sementara itu Daerah yang miskin akan ketinggalan.
  • 16. Inefisiensi produksi dan alokasi . Bahaya Desentralisasi .. cont. Daerah akan memaksakan diri dalam melakukan produksi suatu komoditas tertentu meskipun secara ekonomis tidak terlalu menguntungkan, sehingga secara nasional dapat dinilai sebagai inefisiensi dalam alokasi sumber daya. Sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk komoditas lain, karena motivasi kemandirian, akhirnya dialokasikan kepada komoditas tertentu yang kurang efisien.
  • 17. Instabilitas yg berpangkal dari luasnya kewenangan daerah dalam kebijakan fiskal . Bahaya Desentralisasi .. cont. “ Meskipun desentralisasi fiskal memberikan manfaat di beberapa negara seperti China, India, negara-negara Amerika Latin, serta negara-negara lain di belahan di dunia ini, namun di sisi lain memunculkan 3 masalah utama, yaitu: meningkatnya ketidakadilan (kesenjangan), instabilitas makroekonomi, dan adanya resiko kewenangan lokal yang dapat menyebabkan kesalahan dalam alokasi sumber daya” ( World Development Report: The State in a Changing World , 1997 ).

WAWASAN NASIONAL


Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa   

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  • Satu kesatuan wilayah
  • Satu kesatuan bangsa
  • Satu kesatuan budaya
  • Satu kesatuan ekonomi
  • Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

PENGERTIAN WAWASAN
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. wawasan juga mempunyai pengertian menggabarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tanggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara Benua Asia Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk serta ipoleksosbud hankam).


UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah
a. Wujud WilayahBatas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karenaitu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairandidalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesiamemiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraandalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaituSamudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. b.Tata Inti OrganisasiBagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yangmenyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh
 
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).c. Tata Kelengkapan OrganisasiWujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegarayang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan danorganisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapatdiwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secaraideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita sertatujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasiyang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebutdi atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalamkebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-citadan tujuan nasional. b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupannasional.Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesiameliputi :a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yangmenyebutkan :1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
 
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuhmenyeluruh meliputi :1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantarasecara terpadu.2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satuideologi dan identitas nasional.3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atasdasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asaskekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah danLahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri daritata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriahtercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalismeyang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.