Pengertian
Premi Asuransi
-
Pengertian premi dalam asuransi atau
pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban
tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang
diderita tertanggung.
Fungsi Premi Asuransi
-
Fungsi dari premi merupakan harga
pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai
imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan
saling menanggung
Aktuaria Dan Penentuan Tarif
Akturia/aktuaris
adalah bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang
mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :
1. Situasi
persaingan
2. Kondisi/struktur
perekonomian
3. Pereturan
perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan
demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
-
Adequata, premi tersebut harus
menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin
terjadi.
1. Note
cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2. Equity,
bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3. Flexible,
tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.
Komponen
Premi Asuransi
1. Premi
dasar Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis
dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan :
-
Data dan keterangan yang diberikan oleh
tertanggung kepa-da penanggung pada waktu
penutupan asuransi yang pertama.
-
Luasnya resiko yang dijamin oleh
penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung
Premi dasar terdiri
dari 3 kelompok yaitu :
a. Komponen
premi untuk menbayar kerugian yang mungkin terjadi.
b. Komponen
premi untuk operasi perusahaan.
c. Komponen
sebagian keuntungan perusahaan.
2. Premi
Tambahan
Untuk tambahan data interest yang
diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko yang dijamin kedapa tertanggung
dikenakan tambahan premi.
3. Redukdi
premi
4. Tarif
kompeni.
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar
perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tariff asuransi.
Jenis
Daftar Tarif
Manual/class
rate
yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis.
Merit
Ratting yaitu penentuan tarif premi asuransi dimana tiap –
tiao resiko dipertimbangkan keadaanya masing – masing digunakan dalam asuransi
kebakaran.
Barang
yang diasuransikan :
-
Barang pilihan (Approved goods)
-
Barang bukan pilihan (Non-Approved
goods)