Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi /
Pengertiannya
1.
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan
wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya
berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak yang / hak
oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang
diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti
uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain sebagainya.
2.
Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt tidak wajib
menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis
karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan
membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat dapat
segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang giral yaitu adalah
seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
3.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai
alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan
lain-lain
Referensi : www.organisasi.org/1970/01/bentuk-d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar