Sebelum kita membahas tentang pengertian bank syariah, perlu dipahami bahwa banyak para tokoh memberikan pendapat mengenai pengertian bank syariah, sehingga satu dengan yang lain berbeda-beda asumsinya. Secara garis besar pengertian bank syariah
itu merupakan sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang
pada syariat Islam. Namun, untuk lebih jelasnya silakan simak beberapa
tokoh dalam menguraikan pengertian bank syariah.
Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata
Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku.
Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan
benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan
sebagainya. Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya yang pengertian bank syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu,
usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan
barang dagangan utamanya.
Pengertian bank syariah
atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia
tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan
bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau
perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian bank syariah
sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No.
6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas
atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis
besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan
oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber
dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga
keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk
dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan,
(2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip
dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah,
Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn,
Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan
kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar