Pengertian Asuransi
-         
Asuransi
adalah
suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan
seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu.
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan
Asuransi Umum
| 
Asuransi Jiwa | 
Asuransi Umum | |
| 
1 | 
Yang diasuransikan adalah
  kesehatan dari pemegang polis asuransi | 
Yang diasuransikan biasanya benda
  mati | 
| 
Pemberian ganti rugi lebih cepat
  dan biasanya gratis | 
Pemberian ganti rugi memerlukan
  waktu berminggu minggu, dan klaim asuransi tidak gratis | 
Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
| 
Asuransi  | 
perjudian  | |
| 
1  | 
Bertujuan mengurangi risiko yang
  sudah ada  | 
Risiko semula belum ada dan baru
  muncul sesuah orang ikut berjudi  | 
| 
2  | 
Bersifa sosial terhadap masyarakat
  dan dpt memberi keuntungan tertentu  | 
Bersifat “tidak sosial” bisa
  mengacaukan rumah tangga / masyarakat  | 
| 
3  | 
Besarnya risiko dapat diketahui
  dan dapat diukur besarnya kemungkinannya  | 
Besarnya risiko tidak dapat
  diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya  | 
| 
4  | 
Kontraknya tertulis dan mengikat
  kedua belah pihak  | 
Konrakny tidak tertulis dan
  realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg  terlibat  | 
Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
| 
Asuransi  | 
Spekulasi  | |
| 
1  | 
Kontrak persetujuannya adalah
  pertanggungan  | 
Kontrak persetujuannya adalah jual
  beli  | 
| 
2  | 
Risiko yang ditangani adalah
  kerugian yang mungkin timbul  | 
Risiko yang ditangani adalah
  kemungkinan perubahan harga  | 
| 
3  | 
Transaksi asuransi bagaimanapun
  juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar)
  sehinga dapat mengurangi risiko yang ada  | 
Risiko tidak berkurang hanya
  berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb  | 
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan
Asuransi Umum
| 
Asuransi  | 
bonding  | |
| 
1  | 
Meliputi dua pihak utama  | 
Meliputi tiga pihak utama  | 
| 
2  | 
Pihak penjamin tidak mempunyai hak
  menagih kembali kepada tertanggung  | 
Pihak penjamin mempunyai hak
  menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee  | 
| 
3  | 
Tujuan utamanya menyebarkan
  kerugian diantara sesama kelompok tertangngung  | 
Fungsi utamanya peminjaman/kredit
  dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga  | 
| 
4  | 
Sifat risikonya  menutup
  kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung  | 
Sifat risikonya menjamin kejujuran
  dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
   | 
| 
5  | 
Kontrak dapat dibatalkan oleh
  penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan
  perjanjian  | 
Surity tdk dpt membatalkan
  kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity  | 
Perbedaan Asuransi Jiwa dan Tabungan
| 
Asuransi Jiwa  | 
Tabungan  | |
| 
1  | 
Besarnya uang yg
  diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian
  dibuat  | 
Besarnya uang yang
  akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar
  yg akan diterima makin tinggi  | 
| 
2  | 
Ada unsusr keharusan
  (wajib) untuk membayar premi seecara teratur  | 
Tidak ada unsur
  keharusan, boleh menabung boleh tidak  | 
| 
3  | 
Besarnya premi 
  yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria  | 
Tergantung kemauan si
  penabung | 
| 
4  | 
Terdapat fungsi
  proteksi finansial  | 
Tidak terdapat fungsi
  proteksi thd risiko  | 
| 
5  | 
Pada saat klaim
  uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit  | 
Besarnya jumlah uang
  yg dirima tergantung jumlah tabungan  | 
| 
6  | 
Bersifat kolektif  | 
Bersifa individual  | 
Resiko pihak penanggung
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.
Resiko pihak tertanggung
Resiko pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian. Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
Resiko pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian. Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.

 
terimakasih untuk infonya. salam kenal.
BalasHapusUnit Link Terbaik di indonesia