Senin, 21 Oktober 2013

Premi Asuransi : Pengertian Premi Asuransi, Fungsi Premi Asuransi, Aktuaria Dan Penentuan Tarif, Komponen Premi Asuransi, Jenis Tarif Asuransi



Pengertian Premi Asuransi
-          Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung. 

Fungsi Premi Asuransi
-          Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung
Aktuaria Dan Penentuan Tarif
Akturia/aktuaris adalah bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :
1.      Situasi persaingan
2.      Kondisi/struktur perekonomian
3.      Pereturan perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
-          Adequata, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin terjadi.
1.      Note cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2.      Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3.      Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.

Komponen Premi Asuransi
1.      Premi dasar Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan :
-                   Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepa-da penanggung pada waktu    penutupan asuransi yang pertama.
-                      Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung

Premi dasar terdiri dari 3 kelompok yaitu :
a.       Komponen premi untuk menbayar kerugian yang mungkin terjadi.
b.      Komponen premi untuk operasi perusahaan.
c.       Komponen sebagian keuntungan perusahaan.

2.      Premi Tambahan
Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko yang dijamin kedapa tertanggung dikenakan tambahan premi.
3.      Redukdi premi
4.      Tarif kompeni.
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya  menyusun daftar tariff asuransi.

Jenis Daftar Tarif
Manual/class rate yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis.
Merit Ratting yaitu penentuan tarif premi asuransi dimana tiap – tiao resiko dipertimbangkan keadaanya masing – masing digunakan dalam asuransi kebakaran.
Barang yang diasuransikan :
-          Barang pilihan (Approved goods)
-          Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar