Pengertian Asuransi
-
Asuransi
adalah
suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan
seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu.
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan
Asuransi Umum
Asuransi Jiwa
|
Asuransi Umum
|
|
1
|
Yang diasuransikan adalah
kesehatan dari pemegang polis asuransi
|
Yang diasuransikan biasanya benda
mati
|
Pemberian ganti rugi lebih cepat
dan biasanya gratis
|
Pemberian ganti rugi memerlukan
waktu berminggu minggu, dan klaim asuransi tidak gratis
|
Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
|
perjudian
|
|
1
|
Bertujuan mengurangi risiko yang
sudah ada
|
Risiko semula belum ada dan baru
muncul sesuah orang ikut berjudi
|
2
|
Bersifa sosial terhadap masyarakat
dan dpt memberi keuntungan tertentu
|
Bersifat “tidak sosial” bisa
mengacaukan rumah tangga / masyarakat
|
3
|
Besarnya risiko dapat diketahui
dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
|
Besarnya risiko tidak dapat
diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
|
4
|
Kontraknya tertulis dan mengikat
kedua belah pihak
|
Konrakny tidak tertulis dan
realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg terlibat
|
Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
|
Spekulasi
|
|
1
|
Kontrak persetujuannya adalah
pertanggungan
|
Kontrak persetujuannya adalah jual
beli
|
2
|
Risiko yang ditangani adalah
kerugian yang mungkin timbul
|
Risiko yang ditangani adalah
kemungkinan perubahan harga
|
3
|
Transaksi asuransi bagaimanapun
juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar)
sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
|
Risiko tidak berkurang hanya
berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb
|
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan
Asuransi Umum
Asuransi
|
bonding
|
|
1
|
Meliputi dua pihak utama
|
Meliputi tiga pihak utama
|
2
|
Pihak penjamin tidak mempunyai hak
menagih kembali kepada tertanggung
|
Pihak penjamin mempunyai hak
menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee
|
3
|
Tujuan utamanya menyebarkan
kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
|
Fungsi utamanya peminjaman/kredit
dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
|
4
|
Sifat risikonya menutup
kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
|
Sifat risikonya menjamin kejujuran
dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
|
5
|
Kontrak dapat dibatalkan oleh
penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian
|
Surity tdk dpt membatalkan
kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity
|
Perbedaan Asuransi Jiwa dan Tabungan
Asuransi Jiwa
|
Tabungan
|
|
1
|
Besarnya uang yg
diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian
dibuat
|
Besarnya uang yang
akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar
yg akan diterima makin tinggi
|
2
|
Ada unsusr keharusan
(wajib) untuk membayar premi seecara teratur
|
Tidak ada unsur
keharusan, boleh menabung boleh tidak
|
3
|
Besarnya premi
yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
|
Tergantung kemauan si
penabung
|
4
|
Terdapat fungsi
proteksi finansial
|
Tidak terdapat fungsi
proteksi thd risiko
|
5
|
Pada saat klaim
uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
|
Besarnya jumlah uang
yg dirima tergantung jumlah tabungan
|
6
|
Bersifat kolektif
|
Bersifa individual
|
Resiko pihak penanggung
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.
Resiko pihak tertanggung
Resiko pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian. Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
Resiko pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian. Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
terimakasih untuk infonya. salam kenal.
BalasHapusUnit Link Terbaik di indonesia