UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NO.9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
A.
bahwa pengaturan
keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara
Republik
Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari
kedaulatannya sebagai
negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
B.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang
berwawasan
Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang
serta hubungan
antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan
keimigrasian
yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan
yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
C.
bahwa sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur
ketentuan
tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor
62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1976
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal
lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan
pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
3. Surat Perjalanan adalah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang
memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar
negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi
adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri
sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan
Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lainnya
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan
bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah
Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang
diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki wilayah
Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin
yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang mempunyai izin tinggal di
Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda
tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam
Surat Perjalanan setiap orang yang akan
meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut,
pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya
yang lazim dipergunakan untuk
mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang
bersifat sementara terhadap orang orang
tertentu untuk ke luar dari wilayah
Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang
bersifat sementara terhadap orang-orang
tertentu untuk masuk ke wilayah
Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah
tindakan administratif dalam bidang
keimigrasian di luar proses
peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat
penampungan sementara bagi orang asing
yang dikenakan proses pengusiran
atau deportasi atau tindakan keimigrasian
lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah
tindakan mengeluarkan orang asing dari
wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal
2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak
melakukan perjalanan ke luar atau masuk
wilayah Indonesia.
sekarang pake UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian...
BalasHapus