Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan dikenal dua aspek, yaitu aspek
Kelahiran dan aspek perkawinan.
a. Aspek Kelahiran :
1. Asas Ius Soli (Law of The Soil) :
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara
tempat kelahiran. Di Indonesia diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 62/1958,
dan
sekarang UU 12/2006).
2. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) :
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah/
keturunan.
b.
Aspek Perkawinan :
(1) Asas Persamaan Hukum :
Suami-istri adalah satu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari ma-
syarakat.
Dengan demikian status kewarganegaraannya sama.
(2) Asas Persamaan
Derajat :
Suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
suami-istri. Masing-masing memiliki hak yang sama dalam menentukan
kewarganegaraannya. Jadi, suami-istri bisa berbeda kewarganegeraan
seperti sebelum mereka melakukan
perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar