1. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
|
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei
1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak
lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
ini.
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas
moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum
yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di
dalam maupun di luar pengadilan.
referensi : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
2. TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal
ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank
Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada
gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
referensi : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Default.aspx
3. hubungan BI dengn pemerintah dan dunia internasional
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam
hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu
menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan
membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank
Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan
rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah,
dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah
Indonesia.
Namun
demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus
serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian
kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending -
yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang
yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap
diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab
tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi
di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet
yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan
dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut
Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain
itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta
pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di
lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank
Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu,
implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan
hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak
dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak,
dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
- HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
1. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
a. Bank Sentral negara lain.
b. Organisasi dan Lembaga Internasional.
2. Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga
Multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan
atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
referensi :http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/negara/Contents/Default.aspx
4. DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
:: Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat
diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali
masa jabatan berikutnya.
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh
Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide
Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi
kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
:: Pengambilan Keputusan
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter
atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar
prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
:: Profil Dewan Gubernur
Gubernur : Agus D.W. Martowardojo | |
Deputi Gubernur Senior : Mirza Adityaswara | |
Deputi Gubernur : Halim Alamsyah | |
Deputi Gubernur : Ronald Waas | |
Deputi Gubernur : Perry Warjiyo | |
Deputi Gubernur : Hendar |
referensi : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/dewan-gubernur/Contents/Default.aspx
5.
Transparansi dan
Akuntabilitas
Transparansi
dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat
berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan
masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia
senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi
tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan
dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan.
Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan
membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran
yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan
terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke
depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat
Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter
dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan
Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar
belakang pengambilan keputusan, maupun
penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis
pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia
dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler
menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara
tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara
triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain
itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula
kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk
suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada
Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara
terbuka kepada DPR dan masyarakat.
referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar