1. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
    
        :: Lembaga Negara yang Independen
    
|  | 
                                Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia 
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan 
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 
1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik 
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
 sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas 
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak 
lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
 ini.
                             | 
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
        Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank 
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas 
moneter secara lebih efektif dan efisien.
        :: Sebagai Badan Hukum
        Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun 
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
 publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum 
yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh 
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
 perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di 
dalam maupun di luar pengadilan.
referensi : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
2. TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai
 tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal 
ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank 
Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
 atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan 
mudah. 
:: Tiga Pilar Utama
Untuk
 mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang 
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada 
gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara 
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
|  |  |  | ||||||
|  |  |  |  |  |  |  | ||
|  | ||||||||
referensi : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Default.aspx
3. hubungan BI dengn pemerintah dan dunia internasional
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam
 hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu 
menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan 
membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank
 Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan 
rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, 
dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah 
Indonesia.
Namun
 demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus 
serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian 
kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending -
 yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang
 yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun
 Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap 
diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab
 tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
 kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi
 di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet 
yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan 
dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut 
Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain
 itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta 
pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta 
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di
 lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank 
Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, 
implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan 
hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak 
dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, 
dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
- HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
1.    Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
a.    Bank Sentral negara lain.
b.    Organisasi dan Lembaga Internasional.
2.    Dalam
 hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga 
Multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan
 atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
referensi :http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/negara/Contents/Default.aspx 
4. DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
:: Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur 
Dalam
 melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan 
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, 
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan 
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. 
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat 
diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali
 masa jabatan berikutnya.
Gubernur,
 Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
 Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh 
Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide 
Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang 
Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat 
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti 
melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam 
jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat 
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi 
kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
:: Pengambilan Keputusan
Sebagai
 suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur 
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
 kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
 seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter 
atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. 
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar 
prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, 
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
:: Profil Dewan Gubernur
|  | Gubernur : Agus D.W. Martowardojo | 
|  | Deputi Gubernur Senior : Mirza Adityaswara | 
|  | Deputi Gubernur : Halim Alamsyah | 
|  | Deputi Gubernur : Ronald Waas | 
|  | Deputi Gubernur : Perry Warjiyo | 
|  | Deputi Gubernur : Hendar | 
 referensi : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/dewan-gubernur/Contents/Default.aspx
5.     
Transparansi dan
Akuntabilitas 
Transparansi
dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat
berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan
masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia
senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi
tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan
dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan.
Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan
membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran
yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan
terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke
depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat
Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter
dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan
Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar
belakang pengambilan keputusan,  maupun
penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis
pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia
dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler
menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara
tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara
triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain
itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula
kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk
suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada
Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara
terbuka kepada DPR dan masyarakat.
referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia

