Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi
yang Diharapkan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah
terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia
dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing
tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan
bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi
menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya
bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara
dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD
1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara
dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas
demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras,
gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya
diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk
kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang
Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan
Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat
dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung
jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga
negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara
kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga
negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan
Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai
Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku
bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan
tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan
(never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman.
Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa
itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan
niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter
peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita
harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk
kemerdekaan Indonesia,
sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau
bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara
sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu
upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi
bangsa Indonesia.
Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran
bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran
setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan
keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat
terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan
sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan
prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan
jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi
nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya
menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea
yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan,
dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya
disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu
runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang
harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan
disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas
ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam
bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela
negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat
menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.
DEMOKRASI INDONESIA
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh
negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi
DI INDONESIA
:
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan
berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara
yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan
langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan
kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat,
mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan
pun dibebaskan.
Untuk
membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena
tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan
mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia
sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan,
berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada
batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia
saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul
terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan
survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan
demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak
sempurna.
Dengan
begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus
dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut
tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat
demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir
masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu
Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara
alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan
untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara
yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara
mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka
Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi
sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan
demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh
karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan
yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki,
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu
system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan,
tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia
ke dalam suatu perubahan.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi
negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu
sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif
(pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang
disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan
maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan
legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan
eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias
Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga
kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan
tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-
Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah
terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para
menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan
kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya,
ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya,
dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta
lemahnnya pengawasan dari rakyat.
1.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan
tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan
rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini
di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum
fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan
berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu
undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui
referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu
undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam
sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem
referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh
dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang
cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi
lebih lambat.
Hak asasi manusia
Hak asasi manusia (atau
disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata
hukum.
6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan
tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu
sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.